Toggle navigation
SiRaja
Dashboard
Syarat & Ketentuan
Reservasi Online dapat dilakukan H-14 s.d H-1
Reservasi untuk
H-1
Maksimal dapat dilakukan
sebelum jam 12.00 siang
Reservasi Online hanya dapat dilakukan 1 kali.
Pasien yang tidak datang dan tidak melakukan registrasi ulang minimal 1 jam sebelum jadwal dokter akan otomatis terhapus sistem reservasinya dan antrian dapat digantikan pasien lain.
General Consent
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI PASIEN :
Saya mengakui bahwa pada proses pendaftaran di RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta (RSO) telah mendapat informasi tentang hak-hak dan kewajiban saya sebagai pasien.
PERSETUJUAN PELAYANAN KESEHATAN :
Saya setuju dan memberikan kuasa kepada dokter dan tenaga kesehatan lain di RSO untuk memberikan tindakan medik dan tindakan nonmedik sesuai dengan ketentuan. Hal ini mencakup seluruh pemeriksaan dan prosedur diagnostik rutin, termasuk x-ray, pemberian dan atau tindakan medis serta penyuntikan (intramuskular,intravena dan prosedur invasif lainnya) produk farmasi dan obat-obatan, pemasangan alat kesehatan (kecuali yang membutuhkan persetujuan khusus/tertulis), dan pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan patologi yang dibutuhkan untuk pengobatan dan tidakan yang aman.
AKSES INFORMASI KESEHATAN :
Saya memberi kuasa kepada setiap dan seluruh orang yang merawat saya untuk memeriksa dan atau memberitahukan informasi kesehatan saya kepada pemberi kesehatan lain yang turut merawat saya selama di rumah sakit ini.
RAHASIA MEDIS :
Saya setuju RSO wajib menjamin kerahasiaan informasi medis saya baik untuk kepentingan perawatan dan pengobatan, pendidikan maupun penelitian kecuali saya mengungkapkan atau orang yang lain yang saya beri kuasa untuk itu.
PRIVASI :
Saya memberi kuasa kepada RSO untuk menjaga privasi dan kerahasian penyakit saya selama dalam perawatan,
kecuali
kepada:
Kementerian Kesehatan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat saya dirujuk.
keluarga terdekat saya.
Saya memberikan / tidak memberikan* wewenang kepada RS untuk memberitahukan informasi terkait perawatan kesehatan saya kepada keluarga/ pihak lain termasuk situasi tertentu.
BARANG PRIBADI.
Saya tidak boleh membawa barang-barang berharga yang tidak diperlukan (seperti: perhiasan, elektronik dll) RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta dan jika saya membawanya maka RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan, kerusakan atau pencurian.
PENGAJUAN KELUHAN.
Saya telah menerima informasi tentang adanya tatacara pengajuan dan mengatasi keluhan terkait pelayanan medik yang diberikan terhadap diri saya.
KEWAJIBAN PEMBAYARAN.
Saya telah mendapatkan penjelasan tentang perkiraan biaya, dan menyatakan setuju, baik sebagai wali atau sebagai pasien, bahwa sesuai pertimbangan pelayanan yang diberikan kepada pasien, maka saya wajib untuk membayar total biaya pelayanan, berdasarkan ketentuan RSO. Apabila asuransi kesehatan swasta atau program pemerintah menanggung pembiayaan saya, saya memberi wewenang kepada RSO untuk memberi tagihan dari semua pelayanan dan tindakan medis yang diberikan.
PENELITIAN / CLINICAL TRIAL.
Apabila saya dilibatkan dalam penelitian atau prosedur eksperimental, maka hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan saya. Saya menyatakan (*SETUJU / *MENOLAK) apabila data atau informasi kesehatan saya yang tertulis dalam Rekam Medis, sewaktu waktu (dalam hal ini selama saya dirawat maupun setelah saya selesai menjalani perawatan) digunakan untuk keperluan penelitian.
PROSES PENDIDIKAN.
Saya setuju untuk mengizinkan peserta didik tenaga medis (mahasiswa kedokteran, residen trainne dan fellow), tenaga keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya dalam pendidikan/ pelatihan, kecuali diminta sebaliknya, untuk hadir selama perawatan pasien, atau berpartisipasi dalam perawatan pasien sebagai bagian dari pendidikan mereka.
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor IR.03.01/D.I/665/2023 tanggal 21 Januari 2023 maka:
saya mengetahui dan menyetujui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, fasilitas pelayanan kesehatan wajib membuka akses dan mengirim data rekam medis kepada Kementerian Kesehatan melalui Platform SATUSEHAT.
Saya menyetujui untuk menerima dan membuka data Pasien dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya melalui SATUSEHAT untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau rujukan.